A g e n d a /FEKON Unilak
  STATISTIK /FEKON Unilak
  • Dikunjungi oleh : 218937 user
  • IP address : 172.70.131.134
  • OS : Unknown Platform
  • Browser : Mozilla 5.0
  • Beranda
  • DOSEN FE UNILAK GELAR KERJASAMA DENGAN LAZ SWADAYA UMMAH DALAM PENYULUHAN PENGHIMPUNAN ZAKAT
DOSEN FE UNILAK GELAR KERJASAMA DENGAN LAZ SWADAYA UMMAH DALAM PENYULUHAN PENGHIMPUNAN ZAKAT

Rabu,22 Januari 2020

Masyarakat pada umumnya  sudah mengetahui akan pentingnya berzakat, berinfak dan bersedekah serta berwakaf. Kota pekanbaru merupakan kota madani metropolitan yang berlandaskan pada nilai –nilai keislaman, hal ini tercermin dari konsep kota “madani”  upaya –upaya yang dilakkan untuk mewujudkan kota yang madani metropolitan ini tentunya bukanlah hal yang mudah, salah satu upaya yang dilakukan adalah pemberian pemahaman masyarakat akan peningnya melekatnya nilai –nilai keislaman.

Upaya upaya yang dilakukan untuk memperkenalkan lembaga amil  zakat ini yakni dngan cara Sosialisasi ke masyarakat, media massa, elektronik, social media dan lainnya. Melihat kondisi seperti ini perlu dilakukan pendektan –pendekatan ke masyarakat, dalam hal ini upaya yang dilakukan diadakan penyuluhan di masyarakat Kecamatan Marpoyan Damai kelurahan sidomulyo timur yang beralamat di jalan dirgantara Gg. Darussakinah Musholla Darussakinah, dimana masyarakat di lingkunga ini sebagian besar untuk menyalurkan zakat mereka langsung kepada para mustahik/penerima zakat yang mereka kenal lebih membutuhkan /kekurangan secara ekonomi yang bisa dikatakan hamper setiap tahun mereka para mustahik menerima dari orang yang sama tanpa adanya perubahan secara ekonomi.

Ada beberapa alasanyang membuat masyarakat meragukan lembaga amil zakat, antara lain: Adanya anggapan lembaga amil zakat berafiliasi dengan partai politik dan lembaga (departemen agama) yang memiliki citra negatif (korupsi), lembaga amil zakat belum mempunyai database mustahiq yang akurat, sepak terjangnya di tengah masyarakat belum dirasakan secara konkrit. Akibat dari ketidakpercayaan tersebut, masyarakat kemudian mengeluarkan zakatnya langsung kepada mustahiq (kelompok penerima). Masih banyak di antara kaum muslimin yang belum mengerti cara menghitung zakat, dan kepada siapa zakatnya dipercayakan untuk disalurkan. Lemahnya kerangka aturan dan institusional zakat seperti tidak adanya sanksi apa pun bagi orang-orang yang tidak mengeluarkan zakat. Hal ini berbeda dengan pajak, yang jika tidak dibayar bisa dikenai sanksi. Masih rendahnya efisiensi dan efektivitas pendayagunaan dana zakat lembaga zakat kurang berinovasi dalam pendayagunaan.

Kegiatan evaluasi ini bertujuan untuk melihat seberapa jauh pengetahuan dam keinginan dari masyarakat akan penyuluhan yang dilaksanaan, dimana dengan adanya penyuluhan ini masyarakat yang berada di lingkungana RT/RW 02/012Kelurahan sidomulyo timur mendapatkan pengetahuan agar dapat memahani akan pentingnya zakat dan menyalurkan zakat mereka ke pengelola zakat/Lembaga pengelola yang ada. Alhamdulillah dari penyuluhan ini mendapatkan respon dan hasil yang baik dari masyarakat, ini bisa dilihat dari pengetahuan, pemahaman akan perhitungan zakat dan adanya keinginan untuk menyebarluaskan informasi Zakat serta LAZ. Materi oleh Nofriadi (LAZ Swadaya Ummah Pekanbaru) Adapun yang menjadi tim dalam Penyuluhan ini yakni  Idel waldelmi, Afvan Aquino dan Wita Dwika Listihana.